Islam dalam Keadilan Aristoteles

M. Khusnun Niam

M. Khusnun Niam

Aristoteles merupakan filosof yang lahir pada tahun 384 SM di daerah Macedonia, tepatnya di daerah Stagira. Pada umurnya yang ke 15, ia ditinggalkan ayahnya, kemudian diasuh oleh adik ayahnya yakni Proxenus. Setelah umurnya lebih dari 17 tahun, ia pergi ke Athena untuk mengikuti Akademi Plato. Disana ia menjadi murid Plato selama 20 tahun dan kemudian di angkat menjadi guru di Akademi Plato setelah meninggalnya Plato. Kemudian ia keluar dari Akademi Plato dan melakukan pengembaraannya selama 12 tahun. Dalam pengembaraan ini, Arsitoteles berhasil mendirikan beberapa Akademi. Selain itu, banyak karya yang ia hasilkan sebelum ia meninggal pada tahun 322 SM di Yunani, yakni di wilayah Kalkis.

Karya Aristoteles yang monumental ada 2 topik, yakni terkait politik dan etika. Namun, dalam tulisan ini, hanya akan menyinggung sekilas pemikiran etika yang dikembangkan oleh Aristoteles yang berbau keadilan dan tentunya pandangannya terhadap keadilan serta bagaimana konsep keadilan yang ditawarkan olehnya. Terkait dengan konsep keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles, Islam juga memiliki karakter yang serat dengan keadilan. Sehingga, perlu di dalami terkait Islam dalam keadialan Aristoteles.

Islam merupakan sebuah agama yang di dalamnya mengandung normativitas dan historisitas. Sebagai sebuah ajaran, artinya Islam sebagai agama berisikan keyakinan seseorang. Dalam hal ini, bisa dipahami bahwa Islam sebagai ajaran berkaitan erat dengan perihal peribadatan kepada sang Pencipta. Berbeda dengan hal tersebut, Islam sebagai sebuah Ilmu menekankan adanya suatu hal yang dapat dikaji dan tentunya untuk berbagai kepentingan. Sehingga, dalam memahami Islam tidak bisa terlepas dari 2 pendekatan ini, yakni normativitas dan historisitas yang difungsikan sebagai sudut pandang terhadap keislaman. Continue reading “Islam dalam Keadilan Aristoteles” →

Pemudik, COVID-19 dan Kesadaran Beragama

M. Khusnun Niam

M. Khusnun Niam

Saat ini berbagai negara sedang dihebohkan dengan Virus Corona (COVID-19). Penyakit ini menjadi pandemik dan memberi bekas kepanikan pada nalar manusia. Menurut penulis, COVID-19 menjadi topik yang layak diperbincangkan para akademisi. Hal ini dilandasi berbagai fakta sosial yang menjadi akibat dari eksistensi penyakit ini. Di antara akibat yang paling terlihat di beberapa fakta media, mengerucut pada wilayah kemanusiaan. Tentunya hal ini menjadi awal pertanyaan penulis dan memotivasi untuk melakukan refleksi kritis terhadap wabah COVID-19 dan bencana kemanusiaan dalam keberagamaan.

Sejauh literatur yang penulis temukan, semua ajaran keyakinan memberikan ruang penuh untuk memfokuskan pada kebaikan-kebaikan dalam tindakan terkhusus pada manusia. Wujud tindakan tersebut merupakan bentuk beragama secara teologis-normatif, artinya mayoritas agama mengajarkan pemeluknya untuk humanis. Dengan demikian, kedudukan manusia dalam agama menjadi objek sentral yang banyak dikaji, baik menggunakan pendekatan Filosofis, Sosiologi, Antropologi dan berbagai lainnya.

Belajar dari Tokoh Islam Humanis

Dalam Islam, tauhid merupakan wujud ilmu humanis yang kental dengan prinsip ketuhanan. Menurut Musdah Mulia, tauhid merupakan wujud keadilan Tuhan yang seharusnya menjadi basis humanis seseorang beragama. Dalam hal ini, Musdah Mulia menekankan bahwa dalam tauhid tidak ada ketidakadilan, artinya tauhid membedakan semua kelas melalui jalan takwa. Takwa sendiri merupakan wujud aplikasi manusia beragama dengan logis dan sistematis serta sadar dalam bertindak, terkhusus menempatkan tujuan sesuai dengan dogma normatif. Konsep ini ditulis dalam bukunya, Islam dan Kesetaraan Gender.

Continue reading “Pemudik, COVID-19 dan Kesadaran Beragama” →