ANGGARAN DASAR ASOSIASI STUDI AGAMA INDONESIA (ASAI)
BAB I NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
- Organisasi ini bernama “ASOSIASI STUDI AGAMA INDONESIA” dan disingkat menjadi ASAI. Untuk selanjutnya disebut ASAI.
- Nama dalam Bahasa Inggris adalah The Indonesian Association of the Study of Religion yang disingkat menjadi IASR.
- Untuk kepentingan dalam negeri nama dalam Bahasa Indonesia yang digunakan, dan untuk kepentingan luar negeri nama dalam Bahasa Inggris yang digunakan.
Pasal 2
Waktu
ASAI didirikan tanggal enam belas November dua ribu empat belas (16- 11- 2014), di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Pengurus Pusat ASAI berkedudukan di Yogyakarta.
BAB II
ASAS
Pasal 4
ASAI berasaskan Pancasila
BAB III
KEPUTUSAN TERTINGGI
Pasal 5
Keputusan tertinggi ASAI sepenuhnya di tangan Anggota dan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Nasional
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
a. ASAI adalah organisasi ilmiah yang menjunjung tinggi jiwa intelektualitas dengan mengedepankan sikap jujur, disiplin, dan tanggungjawab;
b. Bersifat independen;
c. Terbuka bagi siapa saja yang berminat pada studi agama-agama dan setuju kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASAI.
Pasal 7
Fungsi
a. Sebagai media komunikasi para sarjana studi agama-agama.
b. Sebagai wadah untuk aktualisasi keilmuan yang bersifat kritis.
c. Sebagai wadah kegiatan sosial dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, moralitas, dan norma-norma yang luhur agama.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
Maksud pendirian Lembaga yaitu menggali dan mengkaji potensi kajian agama-agama dari berbagai macam perspektif yang komprehensif dan holistik. Adapun tujuan pendirian Lembaga yakni:
1. Memberikan kontribusi keilmuan dalam masalah-masalah yang terkait dengan studi agama melalui penelitian, kajian-kajian ilmiah dan penerbitan serta melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait.
2. Menciptakan kondisi ilmiah dan akademik dalam mensikapi keragaman tradisi dan budaya dalam masyarakat.
3. Menyebarluaskan informasi tentang agama dan kehidupan keagamaan kepada masyarakat secara ilmiah.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota ASAI adalah siapa saja yang berminat bergabung dengan menerima AD/ART ASAI, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Orang yang berminat kepada studi agama-agama secara formal melalui lembaga pendidikan, baik yang sudah lulus ataupun belum lulus.
2. Orang yang berminat kepada studi agama-agama secara umum dari kalangan akademisi dan masyarakat luas.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Kewajiban
Setiap Anggota berkewajiban :
1. Mematuhi dan melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2. Menjaga nama baik diri dan Lembaga di dalam maupun di luar Lembaga.
3. Membela, mempertahankan dan menjunjung tinggi kehormatan ASAI.
4. Membayar uang pendaftaran dan iuran keanggotaan yang besarnya diatur di Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Hak
1. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih, hak berbicara, dan hak membela diri.
2. Anggota berhak mengekspresikan keilmuan melalui media dan acara yang berada di bawah koordinasi ASAI.
3. Anggota mempunyai hak memperoleh Kartu Anggota.
4. Anggota bebas dari tanggung jawab hukum atas kesalahan hukum yang dilakukan oleh pengurus.
5. Bila tersangkut persoalan hukum, setiap anggota menyelesaikan secara pribadi kesalahan hukum yang dilakukannya, dan ASAI hanya memberi bantuan sesuai dengan kemampuan Lembaga yang diputuskan dalam rapat pimpinan pengurus dengan berkoordinasi dengan ahli.
BAB VIII
ORGANISASI
Pasal 12
Pengurus
1. Pengurus terdiri atas :
a. Pengurus Pusat (PP), yakni kepengurusan yang berada di Yogyakarta sebagai pusat organisasi.
b. Pengurus Cabang (PC), yakni kepengurusan di luar Pengurus Pusat (PP), di manapun kedudukukannya yang berafiliasi dengan kepengurusan pusat.
2. Ketentuan-ketentuan tentang Kepengurusan Cabang di atur tersendiri yang disyahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 13
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
2. Kepengurusan terbuka bagi seluruh anggota yang dipilih secara syah dalam Musyawarah Nasional.
3. Tugas Pengurus Pusat:
a. Mengendalikan seluruh dinamika Lembaga, baik tingkat pusat ataupun cabang.
b. Mengkoordinir kegiatan Lembaga
c. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional 2 (dua) tahun sekali
Pasal 14
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan disyahkan oleh Pengurus Pusat dalam Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Cabang terbuka bagi seluruh anggota yang berdekatan dengan kedudukan kepengurusan cabang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
3. Untuk pertama kali dibentuk, Ketua Jurusan Studi AgamaAgama pada lembaga masing-masing ditetapkan sebagai ketua pengurus cabang.
4. Untuk selanjutnya pengurus cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
5. Tugas Pengurus Cabang:
a. Mengendalikan seluruh dinamika Lembaga tingkat cabang.
b. Mengkoordinir kegiatan Lembaga tingkat Cabang.
c. Menyelenggarakan Musyawarah cabang 2 (dua) tahun sekali untuk memilih pengurus cabang.
d. Mengkoordinir keuangan Cabang.
e. Melaporkan seluruh kegiatan secara periodik kepada Pengurus Pusat
Pasal 15
Dewan Pembina
1. Pembina hanya berada pada kepengurusan pusat
2. Pembina terdiri dari:
a. Para pimpinan Jurusan Studi Agama-Agama di lingkungan kampus UIN/IAIN/STAIN
b. Guru Besar atau Ahli Studi Agama-agama yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
3. Tugas Dewan Pembina:
a. Memberi pembinaan kelembagaan kepada pengurus
b. Memberi pembinaan teknis kepada pengurus
c. Memberi pertimbangan kelembagaan kepada pengurus
Pasal 16
Dewan Pakar
1. Dewan Pakar terdiri dari :
a. Pakar Studi Agama-Agama yang bertaraf internasional.
b. Pakar atau Tokoh Studi Agama-Agama yang bertaraf nasional
2. Tugas Dewan Pakar:
a. Memberi pembinaan keilmuan kepada pengurus.
b. Memberi pertimbangan kelembagaan terkait dengan keilmuan kepada pengurus.
BAB IX
MASA JABATAN
Pasal 17
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Nasional yang memilih dan mengangkatnya.
2. Ketua Pengurus Pusat tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
3. Masa jabatan Personalia Pengurus Pusat lainnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus lama.
Pasal 18
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Pengurusan Cabang yang disyahkan oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal Musyawarah Nasional yang memilih dan mengangkatnya.
2. Ketua Pengurus Cabang tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
3. Masa jabatan Personalia Pengurus Cabang lainnya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus lama.
4. Pemilihan Pengurus Cabang dilakukan sebelum Musyawarah Nasional.
5. Pengurus Cabang mengusulkan kepengurusan terpilih yang baru dalam Musyawarah Cabang ke Musyawarah Nasional.
Pasal 19
Struktur Pendukung
1. Untuk mendukung kinerja organisasi, dimungkinkan dibentuk Badan Usaha-Badan Usaha dan lembaga-lembaga lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mekanisme pembentukan dan pengelolaan Struktur Pendukung diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 20
1. Musyawarah-musyawarah terdiri atas :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
2. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum kekuasaan tertinggi organisasi, dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
3. Seluruh keputusan MUNAS merupakan keputusan tertinggi dan mengikat bagi kepengurusan di bawahnya dan seluruh anggota.
4. Wewenang MUNAS:
a. Mengamendemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Garis Besar Haluan Lembaga.
d. Memilih, menetapkan, dan memberhentikan Pengurus Pusat.
e. Mengesyahkan kepengurusan cabang.
f. Menetapkan Dewan Pembina dan Dewan Pakar.
5. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun dengan wewenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
b. Menyusun program kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih dan atau memberhentikan Pengurus Cabang.
d. Mengusulkan pengurus terpilih ke MUNAS untuk ditetapkan.
6. Hal-hal teknis yang belum jelas akan diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga
Bab XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 21
1. Seluruh harta kekayaan yang diperoleh setelah dibentuk ASAI, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, di Pusat maupun Cabang milik ASAI dan harus dicatatkan atas nama ASAI.
2. Kekayaan yang digunakan sebelum dibentuk ASAI merupakan kekayaan milik masing-masing anggota.
3. Keuangan ASAI diperoleh dari
a. Iuran Pendaftaran dan Iuran Rutin Anggota
b. Usaha-usaha dan penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bab XII
ATRIBUT
Pasal 22
1. Atribut ASAI adalah berbentuk Logo.
2. Seluruh atribut dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 23
ASAI dapat menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 24
Pembubaran ASAI hanya dapat dilakukan dalam MUNAS yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 16 November 2014 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
