ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI STUDI AGAMA-AGAMA INDONESI (ASAI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat-Syarat Keanggotaan
Yang dapat diterima menjadi Anggota ASAI adalah MEREKA yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah, memiliki kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab
b. Peminat Studi Agama, baik langsung mengenyam pendidikan formal, ataupun tidak.
c. Menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta bersedia melaksanakan program dan kegiatan ASAI.
d. Tidak sedang berurusan dengan persoalan hukum
Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Untuk menjadi anggota ASAI diatur sebagai berikut:
a. Civitas akademika Jurusan/Prodi Perbandingan Agama (Studi Agama-agama) secara otomatis menjadi anggota ASAI dengan mengisi blangko secara tertulis, kecuali menyatakan tidak bersedia secara tertulis pula.
b. Bagi calon anggota dari luar civitas akademika Jurusan/Prodi Perbandingan Agama mendaftarkan diri ke Pengurus Cabang terdekat secara tertulis.
2. Seluruh proses pendaftaran dilakukan sendiri atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa
3. Pengurus Cabang bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pendaftaran calon anggota.
Pasal 3
Sanksi
1. Sanksi dapat dijatuhkan akibat pelanggaran Anggota terhadap kewajibannya, baik dilakukan secara individu maupun kolektif.
2. Bentuk sanksi terdiri atas :
a. Peringatan, baik lisan maupun tertulis
b. Pemberhentian sementara sebagai anggota
c. Pencabutan keanggotaan secara permanen
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan ASAI berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Diberhentikan oleh Pengurus Cabang/Pusat karena melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga; terlibat dalam persoalan hukum pidana
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BAB II
KEUANGAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
Keuangan
- Setiap anggota berkewajiban memenuhi iuran keanggotaan yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
a. Pada saat pendaftaran membayar Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah)
b. Selanjutnya untuk iuran keanggotaan sebesar minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan.
2. Iuran dibayarkan ke Pengurus Cabang, untuk selanjutnya Pengurus Cabang menyetorkan ke rekening ASAI.
3. ASAI hanya memiliki satu rekening atas nama lembaga di bank yang disepakati sebagai sarana seluruh transaksi keuangan.
Pasal 6
Kegiatan
1. Pengurus Cabang yang hendak menyelenggarakan kegiatan tingkat cabang dapat mengajukan dana ke Pengurus Pusat
2. Pengurus Cabang dapat memenuhi sendiri kebutuhan untuk kegiatan dari sumber lain yang halal dan syah menurut hukum dan aturan yang berlaku selain sumber dari Pengurus Pusat.
3. Kegiatan ASAI dapat dilaksanakan di tingkat pusat atau cabang.
4. Kegiatan di tingkat pusat merupakan kegiatan yang menyangkut keseluruhan kepentingan ASAI seluruh Indonesia.
5. Kegiatan di tingkat cabang khusus untuk mewadahi dinamika di masing-masing cabang.
6. Pengurus Cabang dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak mengikat.
7. Segala risiko yang timbul dari kegiatan yang diselenggarakan di tingkat cabang ditanggung oleh Pengurus Cabang.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 7
Pemilihan Pengurus Cabang
1. Aturan Umum:
a. Semua anggota yang terdaftar di Pimpinan Cabang berhak menjadi pengurus, memilih, dan dipilih.
b. Pengurus lama dapat mendaftarkan kembali sebagai pengurus baru.
c. Khusus ketua hanya boleh menjabat maksimal dua kali kepemimpinan.
2. Mekanisme:
a. Pengurus Cabang lama membuat pengumuman pendaftaran pengurus baru.
b. Pendaftar mengisi surat kesediaan untuk menjadi pengurus cabang.
c. Pengurus lama menyelenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilih formasi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pengurus Cabang.
d. Pemilihan dilakukan tertutup oleh seluruh anggota Musyawarah Cabang; satu orang satu suara dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Cabang lama.
e. Hasil pemilihan yang meliputi Ketua terpilih, Sekretaris terpilih, dan Bendahara terpilih dibawa ke Musyawarah nasional untuk ditetapkan.
Pasal 8
Pemilihan Pengurus Pusat
1. Aturan Umum:
a. Semua anggota yang terdaftar sebagai anggota ASAI berhak menjadi pengurus, memilih, dan dipilih.
b. Pengurus lama dapat mendaftarkan kembali sebagai pengurus baru.
c. Khusus ketua hanya boleh menjabat maksimal dua kali kepemimpinan.
2. Mekanisme:
a. Pengurus Cabang membuat pengumuman pendaftaran pengurus pusat baru.
b. Pendaftar mengisi surat kesediaan untuk menjadi pengurus cabang.
c. Pengurus Cabang menyelenggarakan Musyawarah Cabang untuk memilih dan menetapkan nama-nama calon yang akan diusulkan untuk menjadi pengurus pusat.
d. Usulan nama-nama calon oleh Pengurus Cabang dipilih secara tertutup oleh peserta Musyawarah Nasional.
e. Peserta Musyawarah Nasional adalah anggota ASAI dan utusan dari Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Nasional menetapkan Ketua terpilih, Sekretaris terpilih, dan Bendahara terpilih sebagai pengurus ASAI yang baru.
Pasal 9
Dewan Pembina dan Dewan Pakar
1. Dewan Pembina
a. Dewan Pembina di tingkat pusat dipilih oleh Pengurus Pusat sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Anggaran Dasar.
b. Masa jabatan Dewan Pembina sesuai dengan jabatan Pengurus Pusat dan mengikuti jabatan di lingkungan PT masing-masing.
2. Dewan Pakar
a. Dewan Pakar di Kepengurusan Cabang dipilih oleh Pengurus Cabang sesuai dengan dengan ketentuan yang tertuang di Anggaran Dasar, dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
b. Dewan Pakar di Kepengurusan Pusat dipilih oleh Pengurus Pusat terpilih sesuai dengan dengan ketentuan yang tertuang di Anggaran Dasar dan disyahkan oleh Musyawarah Nasional.
c. Masa jabatan Dewan Pakar tidak terbatas waktu sepanjang kepakarannya dibutuhkan oleh kepengurusan.
BAB IV
REPRESENTASI KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus Pusat
1. Terkait dengan keorganisasian Ketua bersama dengan Sekretaris bertindak mewakili ASAI ke luar maupun ke dalam.
2. Ketua Umum bersama-sama Bendahara bertindak mewakili ASAI dalam bidang keuangan.
3. Apabila Ketua berhalangan karena sebab tertentu, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua.
4. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan karena sebab tertentu, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah seorang dari pengurus lain yang disetujui oleh Ketua.
5. Apabila Sekretaris berhalangan karena sebab tertentu, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu dari pengurus lain yang disetujui oleh Ketua.
6. Apabila Bendahara berhalangan karena sebab tertentu, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka fungsi representasinya digantikan oleh salah satu dari pengurus lain yang disetujui oleh Ketua.
Pasal 11
Pengurus Cabang
1. Ketua Pengurus Cabang bertindak mewakili ASAI tingkat Cabang ke luar maupun ke dalam.
2. Ketua Pengurus bertindak mewakili ASAI tingkat Cabang dalam bidang keuangan.
3. Selain dari kewenangan itu, seluruh representasi pada Kepengurusan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui rapat Pengurus.
BAB V
STRUKTUR KEORGANISASIAN
Pasal 12
Kepengurusan Pusat dan Cabang Keorganisasian
ASAI baik di Pusat ataupun Cabang disusun sebagai berikut:

Pasal 13
Struktur Pendukung
1. Struktur Pendukung merupakan lembaga di bawah ASAI yang membantu beberapa urusan Lembaga seperti urusan ekonomi seperti Badan Usaha; dan lembaga lain yang dibutuhkan.
2. Struktur Pendukung dibentuk secara semi-mandiri oleh para pihak yang terkait langsung dengan bidang tertentu dan disyahkan oleh Musyawarah Masional
3. Segala hasil yang diperoleh dari adanya Struktur Pendukung merupakan milik ASAI
4. Struktur Pendukung melaporkan seluruh aktivitas, kekayaan, dan aspek-aspek lainnya kepada Pengurus Cabang yang ketempatan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus Pusat. MUNAS Dewan Pembina Ketua Wakil Ketua Dewan Pakar Sekretaris Bendahara Anggota Struktur Pendukung
BAB VI
MEKANISME PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Nasional
1. Pengurus Pusat menjadi penanggung jawab utama terselenggaranya Musyawarah Nasional
2. Pengurus Pusat dapat membentuk panitia adhoc jika dibutuhkan untuk menangani hal-hal teknis.
3. Pengurus Pusat mengundang peserta musyawarah dari unsur Pengurus Cabang dan anggota yang diusulkan oleh Pengurus Cabang.
4. Pengurus Pusat menetapkan agenda musyawarah dan seluruh bahan logistik lainnya.
5. Pengurus Pusat membantu menangani seluruh urusan administrasi persuratan anggota musyawarah.
Pasal 15
Musyawarah Cabang
1. Pengurus Cabang menjadi penanggung jawab utama terselenggaranya Musyawarah Cabang.
2. Pengurus Cabang dapat membentuk panitia adhoc jika dibutuhkan untuk menangani hal-hal teknis.
3. Pengurus Cabang mengundang peserta musyawarah dari unsur anggota yang berada dalam wilayah administrasi Pengurus Cabang.
4. Pengurus Cabang menetapkan agenda musyawarah dan seluruh bahan logistik lainnya.
5. Pengurus Pusat membantu menangani seluruh urusan administrasi persuratan anggota musyawarah.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 16
Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat menyampaikan pertanggungjawabannya pada Musyawarah Nasional.
2. Hal-hal yang dilaporkan:
a. Dinamika kelembagaan baik di Pusat atau Cabang
b. Kegiatan-kegiatan
c. Kinerja lembaga dan pengurusnya
d. Keuangan
3. Jika Musyawarah Nasional menolak laporan pertanggungjawaban maka Pengurus Pusat harus memperbaiki sesuai masukan dari musyawarah.
Pasal 17
Pertanggungjawaban Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang menyampaikan pertanggungjawabannya pada Pengurus Pusat sebelum Musyawarah Nasional dilaksanakan.
2. Hal-hal yang dilaporkan:
a. Dinamika kelembagaan
b. Kegiatan-kegiatan
c. Kinerja lembaga dan pengurusnya
d. Keuangan
3. Jika laporan pertanggungjawaban kurang lengkap maka Pengurus Cabang harus memperbaiki sesuai masukan dari Pengurus Pusat.
BAB VIII
ATRIBUT DAN ARTINYA
Pasal 18
Logo
Logo ASAI adalah tulisan ASAI dengan artistik yang di bawahnya tertulis kepanjangan dari ASAI yakni Asosiasi Studi Agama Indonesia.
BAB IX
KERJASAMA DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 19
1. ASAI menjalin kerja sama dengan pihak manapun dengan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, menjunjung tinggi nilai moralitas dan kejujuran, serta menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai relijiusitas.
2. Bentuk kerja sama:
a. Penelitian
b. Penerbitan
c. Penyelenggaraan kegiatan akademik bersama
d. Beasiswa
e. Kegiatan Amal
f. Pengabdian Masyarakat
3. Hubungan dengan masyarakat dibangun atas kesejajaran dan komunikasi yang positif
4. Hal-hal yang dikomunikasikan:
a. Masukan dan saran ke lembaga
b. Pengaduan
c. Sosialisasi kelembagaan dan kegiatan
d. Prestasi-prestasi kelembagaan
BAB X
PENUTUP
1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun untuk menambah dan memberikan penjelasan lanjut Anggaran Dasar dalam rangka penyelenggaraan dan keberlangsungan Lembaga ASAI.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
3. Masa berlaku Anggaran Rumah Tangga sama dengan Anggaran Dasar.
